Diduga Langgar SOP, Kuasa Hukum Muhamad Junaedi Soroti Penangkapan oleh Polda Banten

Spread the love

Tangerang, — Kuasa hukum Muhamad Junaedi, Septian Ibnu Prabowo, S.Kom., S.H., menyayangkan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Subnit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten yang diduga tidak sesuai prosedur dalam melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya. Jumat (23/05/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana penggelapan. Namun, menurut Septian, kliennya saat ini tengah menjalani proses hukum gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2025/PN Tng, yang belum mencapai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Gugatan perdata ini masih dalam tahap pembuktian. Seharusnya, upaya hukum pidana ditangguhkan terlebih dahulu hingga adanya putusan tetap dari pengadilan,” ujar Septian kepada awak media, di ruang kerjanya.

Septian menilai, tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan di hari dan tanggal yang sama menimbulkan kejanggalan. Ia juga mempertanyakan kapan gelar perkara dilakukan oleh penyidik.

“Dalam surat penangkapan terhadap tersangka lain berinisial WN, diketahui surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan di hari yang sama. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah gelar perkara pernah dilakukan?” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Septian menduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 Pasal 139 ayat 2, di mana perkara ini seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), bukan Ditreskrimum.

“Kami menduga ada kekeliruan dalam proses administrasi hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan. Semuanya dilakukan tanpa adanya gelar perkara sebelumnya, dan ini berpotensi menyalahi aturan,” tegasnya.

Septian mengaku telah memberitahukan kepada penyidik bahwa kliennya tengah menggugat perkara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), dan telah mengajukan permohonan penangguhan proses pidana hingga ada putusan pengadilan. Namun, permohonan itu tidak diindahkan.

“Sebagai kuasa hukum, saya akan mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk membela hak-hak klien kami dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

  • Related Posts

    Diduga Gelapkan Dana Santunan Anak Yatim, Kades Rejomulyo Pasir Sakti Dilaporkan ke Bupati Lampung Timur

    Spread the love

    Spread the loveLAMPUNG TIMUR — Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke Bupati Lampung Timur atas dugaan penggelapan dana santunan anak yatim yang bersumber dari Dana…

    Baca Selanjutnya

    Adu Nyali di Batumenyan Ribuan Warga Padati Marine’s Grasstrack Championship 2025

    Spread the love

    Spread the loveLampung — Suasana Sirkuit Beruang Hitam, Yonif 9 Marinir, Batumenyan, Teluk Pandan, Pesawaran, mendadak bergemuruh. Ribuan masyarakat dan keluarga besar Marinir tumpah ruah menyaksikan Open Tournament Piala Pangkormar…

    Baca Selanjutnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *