YAPERMA Dampingi Konsumen Laporkan BFI Finance ke Polda Lampung

Spread the love

 

Bandar Lampung, 25 Juli 2025 — Seorang wiraswasta asal Labuhan Ratu, Lampung Timur, berinisial ST, resmi melaporkan PT BFI Finance Indonesia ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran hukum perlindungan konsumen.

Laporan ini tercatat dengan nomor: STTLP/B/501/V/1/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG dan dilayangkan setelah insiden penyitaan kendaraan milik ST — Mitsubishi Colt BE 8125 NP — oleh tiga orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Lampung Selatan pada 17 Juli 2025. Tanpa pemberitahuan maupun kesepakatan, mobil itu langsung dibawa ke Kantor BFI Finance di Jalan Gajah Mada, Kota Bandar Lampung.

Menurut ST, tindakan BFI Finance dilakukan sepihak dan tidak melalui proses musyawarah. Pihak leasing disebut hanya menyodorkan dokumen dengan klausul baku yang dianggap merugikan konsumen.

Akibat kejadian itu, ST mengalami kerugian hingga Rp190 juta lebih. Ia menuding Fredy Vanda Asmara, pejabat di BFI Finance, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pencantuman klausul bermasalah tersebut.

Laporan ini mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 dan Pasal 62, yang melarang pencantuman klausul sepihak serta mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggarnya.

Ahmad Effendi, pengurus LPK YAPERMA yang mendampingi ST, menyatakan telah mengonfirmasi langsung ke kantor cabang BFI di Metro dan Bandar Lampung. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat pelanggaran berupa pencantuman klausul baku yang dilarang oleh Undang-Undang.Kami berharap laporan ini menjadi perhatian serius. Konsumen tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang,” tegas Ahmad.

Ahmad juga mengajak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha untuk tidak ragu melapor dan berkonsultasi ke YAPERMA.

📞 Kontak layanan pengaduan konsumen:
0822-1999-9921
0813-6969-4151
+62 821-7703-7500

Saat ini, laporan tersebut telah masuk dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polda Lampung.

 

  • Related Posts

    Diduga Gelapkan Dana Santunan Anak Yatim, Kades Rejomulyo Pasir Sakti Dilaporkan ke Bupati Lampung Timur

    Spread the love

    Spread the loveLAMPUNG TIMUR — Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke Bupati Lampung Timur atas dugaan penggelapan dana santunan anak yatim yang bersumber dari Dana…

    Baca Selanjutnya

    Adu Nyali di Batumenyan Ribuan Warga Padati Marine’s Grasstrack Championship 2025

    Spread the love

    Spread the loveLampung — Suasana Sirkuit Beruang Hitam, Yonif 9 Marinir, Batumenyan, Teluk Pandan, Pesawaran, mendadak bergemuruh. Ribuan masyarakat dan keluarga besar Marinir tumpah ruah menyaksikan Open Tournament Piala Pangkormar…

    Baca Selanjutnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *