Gerak Cepat Polda Lampung Dalam Perkara BFI Finance Bentuk Keseriusan Penegekan Hukum Perlindungan Konsumen

Spread the love

Lampung Selatan – Penanganan dugaan pelanggaran hak konsumen memasuki babak baru. Polisi bergerak cepat, pelapor dan saksi dijadwalkan jalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang menyeret PT BFI Finance Indonesia Tbk kembali mencuri perhatian publik. Setelah menerima laporan resmi dari ST pada 25 Juli 2025, penyidik Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung bergerak cepat memanggil pelapor dan saksi untuk memberikan keterangan tambahan.

Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan wawancara klarifikasi bernomor B/2506/VIII/2025/Subdit-1/Ditreskrimsus, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, S.I.K., M.H. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB di Ruang Unit I Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kronologi Singkat :

Objek kasus: 1 unit truk Colt warna kuning kombinasi milik ST

Pelaku: Diduga karyawan PT BFI Finance Indonesia Tbk Lampung

Kejadian: Truk dibawa ke kantor BFI di Jalan Gajah Mada setelah sopir diarahkan membuat surat serah terima

Dugaan pelanggaran: Pasal larangan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman sanksi: Penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar

Ketua DPW Sumbagsel YLPK Yaperma, Hermansyah, yang mendampingi pelapor, menyampaikan apresiasinya:

“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat Polda Lampung, khususnya Ditreskrimsus, yang sigap menindaklanjuti laporan ini. Ini bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi hak-hak konsumen.”

Hermansyah menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menegakkan keadilan bagi konsumen dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

 

  • Related Posts

    Diduga Gelapkan Dana Santunan Anak Yatim, Kades Rejomulyo Pasir Sakti Dilaporkan ke Bupati Lampung Timur

    Spread the love

    Spread the loveLAMPUNG TIMUR — Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke Bupati Lampung Timur atas dugaan penggelapan dana santunan anak yatim yang bersumber dari Dana…

    Baca Selanjutnya

    Adu Nyali di Batumenyan Ribuan Warga Padati Marine’s Grasstrack Championship 2025

    Spread the love

    Spread the loveLampung — Suasana Sirkuit Beruang Hitam, Yonif 9 Marinir, Batumenyan, Teluk Pandan, Pesawaran, mendadak bergemuruh. Ribuan masyarakat dan keluarga besar Marinir tumpah ruah menyaksikan Open Tournament Piala Pangkormar…

    Baca Selanjutnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *