Babak Baru Kasus Dugaan Salah Tangkap M. Umar Lampung Timur Mencari Keadilan Hingga Pengadilan HAM

Spread the love

 

Lampung, 10 Juni 2025 – Kasus dugaan salah tangkap yang menimpa M. Umar di Lampung Timur terus menggema dan menyita perhatian publik. Saat ini, M. Umar yang kini berstatus sebagai tahanan di Rutan Sukadana, tengah menjadi sorotan tajam atas dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penegakan hukum yang menjeratnya.

Melanni, Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung, yang selalu monitor jalannya persidangan M. Umar, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kejanggalan dalam proses hukum yang tengah berjalan. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang ada, serta hasil investigasi timnya, Melanni menuding adanya kesalahan fatal dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh 12 oknum penyidik Polres Lampung Timur.

“Bukti-bukti yang ada seharusnya cukup untuk menggugurkan dakwaan terhadap M. Umar, namun mengapa prosesnya terus berlanjut? Ini sebuah pertanyaan besar yang harus segera dijawab,” ujar Melanni dengan tegas

Moch. Ansory, S.H Kuasa Hukum M. Umar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (AMPERA MALANG/YAPERMA), dengan tegas menyatakan, “Kami akan menempuh jalur hukum HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.”

Moch. Ansory, S.H juga menyoroti adanya perbedaan mencolok antara identitas yang tercantum dalam dakwaan dan dokumen resmi kliennya. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa nama M. Umar adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib, padahal identitas resmi kliennya hanya tertulis “M. Umar”. Hal ini, menurutnya, cukup menjadi alasan kuat untuk menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.

Landasan Hukum Perlindungan HAM di Indonesia

Di Indonesia, hak atas perlindungan hukum dan hak asasi manusia (HAM) telah diatur dalam berbagai regulasi. Dua undang-undang yang menjadi landasan utama dalam perlindungan dan penegakan HAM adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 khusus mengatur mengenai pembentukan, tugas, kewenangan, dan mekanisme kerja Pengadilan HAM dalam memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap individu yang hak-haknya dilanggar, termasuk dalam konteks salah tangkap dan salah dakwa, berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi.

Pasal 9 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menyatakan dengan jelas bahwa setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan dalam penerapan hukum berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. Jika ada pejabat yang sengaja melakukan perbuatan tersebut, maka mereka dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red).

 

  • Related Posts

    Diduga Gelapkan Dana Santunan Anak Yatim, Kades Rejomulyo Pasir Sakti Dilaporkan ke Bupati Lampung Timur

    Spread the love

    Spread the loveLAMPUNG TIMUR — Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke Bupati Lampung Timur atas dugaan penggelapan dana santunan anak yatim yang bersumber dari Dana…

    Baca Selanjutnya

    Adu Nyali di Batumenyan Ribuan Warga Padati Marine’s Grasstrack Championship 2025

    Spread the love

    Spread the loveLampung — Suasana Sirkuit Beruang Hitam, Yonif 9 Marinir, Batumenyan, Teluk Pandan, Pesawaran, mendadak bergemuruh. Ribuan masyarakat dan keluarga besar Marinir tumpah ruah menyaksikan Open Tournament Piala Pangkormar…

    Baca Selanjutnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *