Langgar Aturan KUR Bank Mandiri KCP Daya Asri 1 Tulang Bawang Barat Tetap Minta Agunan Tambahan

Spread the love

Lampung Timur – YDK (25 Thn) dan ANT (36 Thn) debitur Bank Mandiri KCP Daya Asri 1, Tulang Bawang Barat mengadukan nasibnya ke Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang 1 (YPK-AM/YAPERMA 1) DPD Lampung. (25/05/2025).

Saat di mintai keterangan oleh awak media YDK mengaku diminta menandatangani berita acara penyerahan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan di jadikan agunan tambahan pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon sebesar Rp 100.000.000 dan Rp 75.000.000. Meskipun nominal kredit tersebut seharusnya termasuk dalam kategori KUR tanpa agunan tambahan, pihak Bank tetap meminta debitur untuk menyediakan jaminan tambahan

Pengaduan ke dua debitur ini di terima langsung oleh Sanwani sebagai Humas Yaperma 1 DPD Lampung. “Kami kecewa karena masih saja ada praktik dari Oknum PUJK yang melanggar aturan, seharusnya tidak ada permintaan jaminan tambahan untuk pinjaman KUR dengan plafon hingga Rp 100 jt, bank tidak dapat meminta agunan tambahan dengan alasan apapun, termasuk alasan moral obligasi, karna moral obligasi bukanlah agunan yang sah dalam proses pengajuan kredit dan hanya sekedar komitmen moral untuk memenuhi kewajiban debitur. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan lembaga perbankan terhadap regulasi pemerintah yang bertujuan mendukung UMKM agar lebih mudah mengakses permodalan. Praktik seperti ini justru berpotensi menghambat misi program KUR sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi rakyat kecil. Secepatnya kami siapkan pengaduan ke OJK Lampung dan Ombudman RI Wilayah Lampung , karna surat resmi kami sampai saat ini belum di balas oleh pihak Bank, ujar,” sanwani saat dimintai keterangan awak media.

Permintaan agunan tambahan melanggar Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam hal tersebut, secara tegas disebutkan bahwa untuk plafon kredit KUR hingga Rp 100 juta, debitur tidak wajib memberikan agunan tambahan selain usaha atau kegiatan produktif yang dijalankan. Bahkan ada sanksi yang akan di berikan kepada Bank yang masih melanggar aturan ini.

Pihak terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan nasional yang berlaku, serta melindungi hak-hak debitur kecil di daerah. Kejadian ini menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kebijakan KUR di lapangan, terutama pada bank-bank penyalur resmi seperti Bank Mandiri. EP pegawai Bank Mandiri KCP Daya Asri 1, saat di konfirmasi awak media melalui chat WA sampai saat berita ini tayang tidak mau memberikan keterangan terkait permasalahan ini. (red)

  • Related Posts

    Diduga Gelapkan Dana Santunan Anak Yatim, Kades Rejomulyo Pasir Sakti Dilaporkan ke Bupati Lampung Timur

    Spread the love

    Spread the loveLAMPUNG TIMUR — Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke Bupati Lampung Timur atas dugaan penggelapan dana santunan anak yatim yang bersumber dari Dana…

    Baca Selanjutnya

    Adu Nyali di Batumenyan Ribuan Warga Padati Marine’s Grasstrack Championship 2025

    Spread the love

    Spread the loveLampung — Suasana Sirkuit Beruang Hitam, Yonif 9 Marinir, Batumenyan, Teluk Pandan, Pesawaran, mendadak bergemuruh. Ribuan masyarakat dan keluarga besar Marinir tumpah ruah menyaksikan Open Tournament Piala Pangkormar…

    Baca Selanjutnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *