Lampung, 8 Juni 2025 — Ketua DPD Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang 1 Lampung (YPK-AM/YAPERMA 1) mendukung penuh kebijakan progresif Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menghapuskan pungutan uang komite di seluruh SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri se-Provinsi Lampung mulai tahun ajaran 2025/2026.
Ketua DPD YPK-AM/YAPERMA 1, Yusprian Andri, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap prinsip keadilan sosial dan hak atas pendidikan yang bebas dari beban biaya tambahan yang seringkali memberatkan masyarakat.
Apresiasi sebesar-besarnya jika kebijakan Bapak Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang disampaikan pada hari kamis (5/6) di Bandar Lampung bisa secepatnya terealisasi. Jika di bebankan ke APBD ini mencerminkan kepedulian tinggi terhadap rakyat kecil. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan tidak diskriminatif terhadap siswa dari keluarga kurang mampu,” ujar Yusprian.

Bahwa penghapusan uang komite ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.8 Thn 1999 dan prinsip dasar pelayanan publik yang adil. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia dalam mendorong pembiayaan pendidikan yang lebih transparan dan bertanggung jawab sebagai lembaga advokasi konsumen.
YAPERMA 1 LAMPUNG akan trus melakukan tupoksinya sebagai lembaga pengawas bersama masyarakat memantau implementasi kebijakan ini dan siap mendampingi masyarakat dalam memastikan bahwa hak-hak konsumen pendidikan tetap terjaga dan tidak dikompromikan.






