Kuasa Hukum Minta M. Umar Dibebaskan dari Segala Tuntutan JPU: Ada Kesalahan Identitas dalam Dakwaan

Spread the love

Lampung Timur – Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa M. Umar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (23/6/2025). Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan tersebut, kuasa hukum terdakwa secara tegas meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB di ruang sidang utama itu berlangsung dengan pengamanan terbuka dan perhatian dari sejumlah awak media serta keluarga terdakwa. Penasihat Hukum (PH) M. Umar, Ujang Kosasih, S.H., menyampaikan argumentasi hukum yang merinci berbagai kelemahan dan inkonsistensi dalam dakwaan JPU terhadap kliennya.

 

Dalam pledoinya, Ujang menekankan bahwa dakwaan yang diajukan JPU tidak didukung dengan bukti kuat dan relevan yang mengarah pada keterlibatan langsung M. Umar dalam tindak pidana yang dituduhkan. Ia menyebut, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses hukum.

 

> “Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, lalu dikaitkan dengan barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berhasil membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan,” tegas Ujang Kosasih di hadapan majelis hakim dan awak media.

 

 

 

Salah satu poin penting yang diangkat dalam pledoi adalah soal barang bukti yang diajukan JPU. Menurut Ujang, delapan bungkus plastik bening berisi narkotika golongan I seberat 4,26 gram yang menjadi pokok perkara, sejatinya disita dari tangan saksi Ais dalam perkara terpisah, bukan dari terdakwa M. Umar.

 

Lebih lanjut, bukti transfer dana yang sebelumnya ditafsirkan sebagai transaksi narkoba oleh JPU, dibantah keras oleh pihak pembela. Ujang menjelaskan, transaksi keuangan tersebut adalah untuk pembelian suku cadang kendaraan (sparepart), sebagaimana didukung oleh keterangan saksi Ais dan terdakwa M. Umar sendiri.

 

> “Bukti transfer itu tidak terkait dengan jual beli narkotika. Itu jelas-jelas untuk pembelian sparepart mobil, dan ini sudah dikuatkan oleh kesaksian di persidangan,” ujar Ujang.

 

 

 

Tak hanya itu, pihak pembela juga menyoroti kesalahan mendasar terkait identitas terdakwa dalam dakwaan. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut nama Muhammad Umar bin Abu Tholib sebagai terdakwa. Namun, yang dihadirkan dan disidangkan adalah seseorang bernama M. Umar — tanpa embel-embel nama ayah seperti yang tertulis dalam dakwaan.

 

> “Ini fatal. Bagaimana bisa seseorang diadili atas nama yang berbeda dari dakwaan? Ada kekeliruan identitas yang sangat mendasar di sini, dan ini harus menjadi perhatian serius majelis hakim,” kata Ujang dengan nada tegas.

 

 

 

Terdakwa: “Saya Bukan Muhammad Umar bin Abu Tholib”

 

Usai persidangan, M. Umar juga menyampaikan pembelaan secara pribadi kepada awak media. Ia menyampaikan keprihatinannya atas proses hukum yang dijalaninya dan menegaskan bahwa ia bukanlah sosok yang dimaksud dalam dakwaan JPU.

 

> “Saya menyadari bahwa tuntutan yang ditujukan kepada saya sangat serius, tapi saya perlu tegaskan bahwa saya bukan Muhammad Umar bin Abu Tholib sebagaimana disebutkan dalam dakwaan. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya,” ungkapnya.

 

 

 

Ia menambahkan bahwa peristiwa yang menjeratnya adalah bagian dari kesalahpahaman dan kesalahan prosedural yang seharusnya tidak terjadi dalam proses hukum yang menjunjung asas keadilan.

 

> “Konflik identitas ini harus segera diluruskan. Saya berharap majelis hakim dapat memerintahkan JPU untuk menghadirkan Muhammad Umar bin Abu Tholib yang sebenarnya agar kejelasan perkara ini bisa dicapai,” ujarnya.

 

 

 

M. Umar juga meminta agar sidang menghadirkan kembali terdakwa Ais Juliansyah dalam perkara terpisah (splitsing) guna memastikan bahwa tidak ada transaksi antara dirinya dan Ais, sebagaimana dituduhkan JPU.

 

> “Saya berharap keadilan bisa ditegakkan dan hukum berjalan sesuai jalurnya. Saya bukan pelaku kejahatan seperti yang dituduhkan,” pungkasnya dengan nada harap.

 

 

 

Persidangan Masih Berlanjut

 

Dengan pembacaan pledoi ini, sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya yang direncanakan dalam waktu dekat. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh argumen pembelaan dan fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.

 

Perkara ini pun menjadi sorotan publik, mengingat adanya dugaan kekeliruan identitas dan lemahnya bukti dalam proses penuntutan. Apakah majelis hakim akan mengabulkan permohonan pembebasan dari kuasa hukum? Semua pihak kini menanti putusan akhir dengan penuh harap dan kewaspadaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.[Sep]

  • Related Posts

    Diduga Gelapkan Dana Santunan Anak Yatim, Kades Rejomulyo Pasir Sakti Dilaporkan ke Bupati Lampung Timur

    Spread the love

    Spread the loveLAMPUNG TIMUR — Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke Bupati Lampung Timur atas dugaan penggelapan dana santunan anak yatim yang bersumber dari Dana…

    Baca Selanjutnya

    Adu Nyali di Batumenyan Ribuan Warga Padati Marine’s Grasstrack Championship 2025

    Spread the love

    Spread the loveLampung — Suasana Sirkuit Beruang Hitam, Yonif 9 Marinir, Batumenyan, Teluk Pandan, Pesawaran, mendadak bergemuruh. Ribuan masyarakat dan keluarga besar Marinir tumpah ruah menyaksikan Open Tournament Piala Pangkormar…

    Baca Selanjutnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *