Lampung Timur, — Dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen di sektor pendidikan mencuat usai adanya pergantian nama sepihak sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Way Jepara, Lampung Timur.
H. Mahmud, S.sos mantan Kepala Sekolah SMK Islam YPI 2 Way Jepara, diduga mengganti nama sekolah tersebut menjadi SMK Islam Tunas Bangsa Way Jepara tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, sekolah tersebut berdiri di bawah naungan Yayasan Pusat Pendidikan Islam Lampung (YPPIL) dengan landasan hukum jelas, yakni Akta Notaris Nomor: 9/8-4-1963 dan SK Kemenkumham RI No.AHU.3363.01.04/3010.

Pergantian nama secara sepihak ini bukan hanya meresahkan yayasan, tetapi juga dinilai melanggar hak-hak siswa dan orang tua sebagai konsumen layanan pendidikan.
Yusprian Andri, Ketua DPD Lampung Yayasan Perlindungan Konsumen Amanat Perjuangan Rakyat Malang 1 (YPK-AMPERA/YAPERMA 1), menegaskan bahwa tindakan Mahmud dapat diduga dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 tentang hak konsumen dan Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha, dan pasal 8 tentang hal yang dilarang bagi pelaku usaha. Dalam dunia pendidikan, konsumen adalah peserta didik dan orang tua mereka. Jika identitas institusi pendidikan berubah tanpa transparansi, itu bisa menyesatkan konsumen dan mencederai hak-hak mereka atas informasi yang benar dan jelas,” ujar Yusprian.
Dalam konteks ini, peserta didik mendaftar ke SMK Islam YPI 2, namun dokumen dan identitas sekolah tiba-tiba berubah menjadi SMK Islam Tunas Bangsa. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian administratif, psikologis, bahkan hukum bagi para siswa dan wali murid.

“Pendaftaran siswa baru dengan nama lama, tetapi diproses dengan identitas sekolah baru yang belum sah secara hukum, adalah bentuk pengelabuan informasi. Ini bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dasar pelanggaran Pasal 4, 7, 8 dan 18 UU Perlindungan Konsumen,” tambahnya.
Kami mendukung Sekretaris YPPIL, Sujimat atas kekecewaannya dalam perubahan nama sekolah tanpa sepengetahuan yayasan, termasuk mengganti dan mencopot plang nama sekolah secara sepihak untuk membawa permasalahan ini ke jalur hukum, tentu demi kepastian hukum dan kepastian perlindungan hak-hak siswa dan wali murid sebagai konsumen pendidikan indonesia. Lembaga pendidikan bukan milik perseorangan, melainkan institusi publik yang wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku’ ujar Yusprian diakhir wawancara dengan awak media.(Red)






