Tambang Pasir Ilegal Waway Karya Kembali Beroperasi Usai Ditutup DLH: Siapa yang Lindungi?

Spread the love

 

Lampung Timur – Penutupan resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 18 Juni lalu ternyata tak cukup menghentikan operasi tambang pasir ilegal di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya. Aktivitas tambang tetap berjalan, diduga kuat atas arahan Kepala Desa setempat, Jeni Aditya, yang kini menjadi sorotan publik.

Sabtu (21/6), tim media bersama Ketua PAC Grib Jaya Waway Karya meninjau lokasi. Terlihat jelas alat sedot pasir, pipa, dan aktivitas pengangkutan pasir berlangsung seperti biasa. Ini terjadi meski papan peringatan pelarangan telah dipasang oleh DLH sebagai tanda penghentian kegiatan tambang.

Ironisnya, pasir yang sebelumnya berada di lokasi sudah hilang tak bersisa. Dugaan kuat material itu tetap dijual, melanggar ketentuan hukum dan perintah penutupan resmi.

Yulia Mustikasari, ST., Kabid Penaatan Hidup DLH Provinsi Lampung, menyatakan kecewa atas pelanggaran tersebut.
“Laporan sudah kami terima, dan telah kami teruskan ke DLH Lampung Timur. Bila terbukti, sanksi administratif akan dijatuhkan. Untuk pidana, itu ranah APH,” ujarnya.

Sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, kegiatan tambang tanpa izin dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun, sejauh ini belum ada tindakan tegas terhadap Jeni Aditya atau pihak lain yang terlibat.

Jumarko, Kabid Trantibum Kecamatan Waway Karya pun menyayangkan sikap para pelaku.
“Kami sudah buat berita acara. Tapi kalau masih dilanggar, tentu ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ungkapnya.

Masyarakat bertanya-tanya: Siapa yang melindungi Kepala Desa Jeni Aditya? Meski tanpa izin resmi, operasional tambang tetap berjalan. Indikasi kuat adanya “bekingan” dari jaringan lama mantan mafia minyak kian mencuat.

Warga dan aktivis lingkungan menuntut tindakan hukum tegas tanpa tebang pilih. Sebab jika aparat tak segera bertindak, maka hukum seolah tunduk pada kekuasaan, bukan keadilan.(Red).

  • Related Posts

    Diduga Gelapkan Dana Santunan Anak Yatim, Kades Rejomulyo Pasir Sakti Dilaporkan ke Bupati Lampung Timur

    Spread the love

    Spread the loveLAMPUNG TIMUR — Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke Bupati Lampung Timur atas dugaan penggelapan dana santunan anak yatim yang bersumber dari Dana…

    Baca Selanjutnya

    Adu Nyali di Batumenyan Ribuan Warga Padati Marine’s Grasstrack Championship 2025

    Spread the love

    Spread the loveLampung — Suasana Sirkuit Beruang Hitam, Yonif 9 Marinir, Batumenyan, Teluk Pandan, Pesawaran, mendadak bergemuruh. Ribuan masyarakat dan keluarga besar Marinir tumpah ruah menyaksikan Open Tournament Piala Pangkormar…

    Baca Selanjutnya

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *