Lampung Timur – Penutupan resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung pada 18 Juni lalu ternyata tak cukup menghentikan operasi tambang pasir ilegal di Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya. Aktivitas tambang tetap berjalan, diduga kuat atas arahan Kepala Desa setempat, Jeni Aditya, yang kini menjadi sorotan publik.

Sabtu (21/6), tim media bersama Ketua PAC Grib Jaya Waway Karya meninjau lokasi. Terlihat jelas alat sedot pasir, pipa, dan aktivitas pengangkutan pasir berlangsung seperti biasa. Ini terjadi meski papan peringatan pelarangan telah dipasang oleh DLH sebagai tanda penghentian kegiatan tambang.
Ironisnya, pasir yang sebelumnya berada di lokasi sudah hilang tak bersisa. Dugaan kuat material itu tetap dijual, melanggar ketentuan hukum dan perintah penutupan resmi.
Yulia Mustikasari, ST., Kabid Penaatan Hidup DLH Provinsi Lampung, menyatakan kecewa atas pelanggaran tersebut.
“Laporan sudah kami terima, dan telah kami teruskan ke DLH Lampung Timur. Bila terbukti, sanksi administratif akan dijatuhkan. Untuk pidana, itu ranah APH,” ujarnya.
Sesuai Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, kegiatan tambang tanpa izin dapat dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun, sejauh ini belum ada tindakan tegas terhadap Jeni Aditya atau pihak lain yang terlibat.

Jumarko, Kabid Trantibum Kecamatan Waway Karya pun menyayangkan sikap para pelaku.
“Kami sudah buat berita acara. Tapi kalau masih dilanggar, tentu ini bentuk pembangkangan terhadap hukum,” ungkapnya.
Masyarakat bertanya-tanya: Siapa yang melindungi Kepala Desa Jeni Aditya? Meski tanpa izin resmi, operasional tambang tetap berjalan. Indikasi kuat adanya “bekingan” dari jaringan lama mantan mafia minyak kian mencuat.
Warga dan aktivis lingkungan menuntut tindakan hukum tegas tanpa tebang pilih. Sebab jika aparat tak segera bertindak, maka hukum seolah tunduk pada kekuasaan, bukan keadilan.(Red).






