Jawa Barat – Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (YAPERMA), sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, menegaskan pentingnya kepastian hukum dan objektivitas aparat penegak hukum dalam perkara Praperadilan Nomor 11/Pra.Pid/2025/PN.Cbn antara SM melawan Polres Bogor. (29/10/2025)
Kuasa hukum pemohon, Sobirin, S.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari hubungan perdata antara kliennya dan pelapor (YS), namun kemudian dilaporkan secara pidana tanpa dasar hukum yang kuat. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti, tidak terdapat penyerahan uang Rp510 juta sebagaimana disebut dalam perjanjian tertanggal 16 November 2024.
Sebaliknya, bukti rekening koran menunjukkan adanya transfer bertahap dari SM kepada pelapor lebih dari Rp509 juta.
“Dalam hukum perdata, jika tidak ada penyerahan objek prestasi, maka perjanjian itu tidak sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Terlebih, adendum 16 Desember 2024 dibuat di bawah tekanan, mengandung unsur penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden),” ujar Sobirin.
YAPERMA: Proses Hukum Harus Menjunjung Keadilan dan Kepastian
Ketua YAPERMA, Al Muaris, menegaskan bahwa lembaganya hadir sebagai pihak ketiga yang berperan memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
“YAPERMA tidak membela individu, tapi membela asas hukum yang adil. Pidana tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan dalam perkara perdata. Prinsipnya jelas: wanprestasi tidak bisa dipidanakan. Kami ingin aparat penegak hukum berpegang pada due process of law,” tegasnya.
YAPERMA juga menyoroti adanya duplikasi laporan polisi (LI dan LP) dalam kasus ini yang menimbulkan dugaan cacat formil dalam penetapan tersangka.
Berdasarkan data, Laporan Informasi R/261/III/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 24 Maret 2025 telah lebih dulu dibuat. Namun, tiga bulan kemudian muncul LP/B/1019/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025 dengan pasal, pelapor, serta locus dan tempus delicti yang sama, tanpa adanya nota dinas peningkatan perkara (Naik Sidik).
Praktik semacam ini diduga melanggar Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menjaga Marwah Penegakan Hukum
Dalam permohonan praperadilan ini, Pemohon meminta agar Surat Ketetapan Tersangka No. S.Tap/372/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 1 September 2025 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, serta meminta agar penyidik menghentikan proses hukum yang tidak memenuhi unsur formil maupun materiil.
“Negara hukum harus menjamin bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan objektif berdasarkan bukti sah, bukan asumsi. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara,” ujar Sobirin.
Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong, dan menarik perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen, keadilan hukum, serta pencegahan kriminalisasi terhadap perkara perdata.
YAPERMA mengimbau masyarakat dan aparat agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sembari menunggu putusan pengadilan yang berlandaskan hukum dan hati nurani.
“Kami percaya hakim akan memutus dengan adil, agar keadilan benar-benar dirasakan rakyat kecil,” tutup Al Muaris.







